Jakarta, CNN Indonesia --
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memanggil pimpinan KPK terkait dengan pengaduan publik terhadap pengalihan status penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas beberapa waktu lalu.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto.
"Ya, kalau dari pimpinan belum [dapat panggilan Dewas KPK]. tapi mungkin lebih spesifik kalau itu ditanyakan kepada Dewas," kata Setyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian terkait dengan dirinya secara spesifik yang dilaporkan dalam aduan tersebut, Setyo meminta untuk menunggu proses dari Dewas Pengawas.
"Ya, kita tunggu prosesnya saja," katanya.
Sebelumnya, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyampaikan aduan terkait dengan dugaan pelanggaran atas pengalihan tahanan tersangka kasus korupsi kuota haji Yaqut ke Dewas KPK, Rabu (25/3).
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengungkap ada beberapa pihak yang dilaporkan, yakni pimpinan KPK secara keseluruhan, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Yaqut menjadi penahanan rumah sudah sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan.
Budi menjelaskan pengalihan status penahanan menindaklanjuti permintaan keluarga Yaqut dikabulkan dengan mempertimbangkan Pasal 108 ayat 1 dan 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sementara Dewas KPK sendiri telah menyatakan akan menindaklanjuti sejumlah pengaduan publik tersebut.
Dewas KPK telah menerima dan mendisposisi setiap aduan yang masuk untuk ditindaklanjuti sejak Senin, 30 Maret. Dewas KPK mengklaim akan menangani aduan-aduan tersebut sesuai ketentuan dan prosedur operasional baku (POB) yang berlaku.
"Kami sangat menghargai peran serta publik dalam mengawasi jalannya penegakan hukum di KPK. Kami akan terus mengawasi penanganan perkara ini, khususnya secara etik," ujar Ketua Dewas KPK Gusrizal, Rabu lalu, dikutip dari laman KPK.
(fam/kid)
Add
as a preferred source on Google

4 hours ago
2

















































