Kembali atau Dijajah: Menjemput Nusantara Jayasempurna

5 hours ago 3

loading...

Salim Ketua Dewan Pakar KPPMPI dan Kandidat Doktor Universitas Airlangga. Foto/SindoNews

Salim
Ketua Dewan Pakar KPPMPI dan Kandidat Doktor Universitas Airlangga

BANGSA ini pernah merasakan pahitnya penjajahan, yang pasti nyata adalah merah putih berkibar setelah darah, pengorbanan dan perjuangan. Namun hari ini ancaman baru mengintai: penjajahan yang bukan datang dari pelabuhan asing, melainkan dari gedung-gedung kekuasaan dan lorong lorong gelap pejabat di negeri sendiri.

Oligarki, kelompok berkepentingan, dan elite yang haus jabatan telah menjadikan konstitusi sebagai alat, bukan sebagai perisai rakyat. Mereka menjarah ruang kebijakan, merampas hak ekonomi, dan membungkam suara rakyat dengan wacana kekuasaan. Inilah bentuk penjajahan paling licik: dikuasai oleh bangsanya sendiri.

Tapi sejarah mengajarkan satu hal: kegigihan rakyat tak pernah kalah oleh kekuasaan yang rapuh dalam legitimasi moral. Pancasila dan UUD 1945 yang asli memanggil kita untuk kembali bukan sekadar berretorika, melainkan berbuat nyata. Filsafat kebangsaan kita menempatkan gotong royong, musyawarah, dan keadilan sosial sebagai jantung kehidupan berbangsa.

Ketika oligarki merangsek, ketika kebijakan hanya menguntungkan segelintir, kita harus menegakkan kembali etika kolektif: hukum yang adil, ekonomi yang berpihak pada rakyat, dan budaya yang memuliakan martabat manusia.

Benar apa yang disampaikan Tan Malaka bahwa kemerdekaan tanpa kesejahteraan bagi rakyat hanyalah ilusi. Kemudian Tan Malaka mengkritik keras bahwa pasca Proklamasi Kemerdekaan, kemerdekaan sejati belum dirasakan rakyat, melainkan hanya dinikmati segelintir elite/pegawai (amtenar).

Ia menuntut "Merdeka 100%" (tanpa kompromi) di mana kedaulatan ekonomi dan politik ada di tangan rakyat, bukan sekadar pergantian kekuasaan dari Belanda ke elit lokal, dan sekarang pergantian kekuasan hanya berganti dari Belanda kulit putih ke Belanda kulit Coklat.

Perubahan Pasal 6A ayat 2 UUD 1945 pada tahun 2002 telah mencederai semangat pemilihan presiden sebagaimana yang diamanatkan oleh para founding fathers dan bertentangan dengan jiwa Demokrasi Pancasila jiwa yang lahir dari Sumpah Pemuda dan kebangkitan nasional karena mengubah mekanisme penegasan kedaulatan rakyat menjadi instrumen yang lebih mudah dimanipulasi oleh kepentingan elite.

Pembedahan terhadap naskah asli Undang-Undang Dasar 1945 mengungkap sebuah arsitektur kenegaraan yang secara intrinsik dirancang untuk menangkal pemusatan kekuasaan pada segelintir elit atau oligarki melalui penempatan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga tertinggi negara yang mencerminkan seluruh elemen bangsa, di mana Pasal 1 ayat (2) naskah asli menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR, sebuah konsep yang jauh lebih kolektif dibandingkan sistem saat ini yang cenderung individualistik dan transaksional.

Kekuatan utama UUD 1945 asli dalam melawan oligarki terletak pada keberadaan Utusan Golongan dan Utusan Daerah di dalam MPR, yang memastikan bahwa pengambilan keputusan nasional tidak hanya didominasi oleh kader partai politik (DPR) yang seringkali tersandera oleh kepentingan pemodal, melainkan melibatkan keterwakilan nyata dari buruh, tani, nelayan, cendekiawan, hingga tokoh adat yang tidak memiliki kepentingan politik praktis namun memiliki integritas moral untuk menjaga haluan negara.

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |