Kemenhaj-KJRI Ingatkan WNI untuk Waspadai Haji Ilegal

7 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah mengingatkan masyarakat untuk semakin waspada terhadap berbagai modus keberangkatan haji ilegal di tengah pengetatan kebijakan ibadah haji oleh Arab Saudi.

Kementerian Haji bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah menegaskan bahwa hanya visa haji resmi yang diakui sebagai dokumen sah untuk menjalankan ibadah haji.

"Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa Pemerintah Arab Saudi hanya mengakui visa haji resmi sebagai dokumen sah untuk beribadah haji," ujar Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenhaj, Puji Raharjo, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (4/4) melansir Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pernyataan tersebut disampaikan usai pertemuan dengan Konsul Jenderal RI Jeddah, Yusron B. Ambary, di Kantor KJRI Jeddah. Dalam pertemuan itu, kedua pihak sepakat memperkuat edukasi publik agar Warga Negara Indonesia (WNI) tidak terjebak praktik haji non-prosedural.

Yusron mengingatkan masyarakat untuk memastikan jenis visa sebelum berangkat dan tidak mudah tergiur tawaran haji jalur cepat.

"Masyarakat jangan mudah terbujuk iming-iming jalur cepat. Visa ziarah, visa kunjungan, atau dokumen lain di luar ketentuan tidak dapat digunakan untuk berhaji. Hanya visa haji yang ditetapkan otoritas Saudi yang diterima," ujarnya.

Peringatan ini bukan tanpa dasar. Aparat keamanan Arab Saudi disebut telah berulang kali menindak WNI yang mencoba berhaji menggunakan visa nonhaji.

KJRI Jeddah mencatat sejumlah kasus jamaah ditangkap karena menggunakan atribut haji palsu, kartu identitas palsu, hingga visa dengan data yang tidak sesuai dengan paspor pemegang.

Konsekuensi bagi pelanggar pun tidak ringan. Selain gagal menunaikan ibadah haji, jamaah ilegal terancam sanksi berupa denda besar, deportasi, hingga larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.

Dalam kesempatan yang sama, Kemenhaj dan KJRI juga meluruskan kesalahpahaman terkait Haji Dakhili atau haji domestik. Skema ini hanya diperuntukkan bagi warga lokal Saudi dan ekspatriat yang memiliki izin tinggal (iqamah) valid minimal satu tahun.

Artinya, jalur tersebut tidak bisa dimanfaatkan untuk memberangkatkan jamaah dari Indonesia di luar mekanisme resmi.

Masyarakat juga diminta lebih kritis terhadap tawaran paket haji dengan berbagai nama, seperti Furoda, yang kerap menjanjikan keberangkatan tanpa antre.

"Masyarakat jangan terpaku pada nama paketnya, tetapi pastikan kepastian visa hajinya, legalitas penyelenggara, dan kesesuaian prosedur dengan aturan resmi pemerintah," kata Yusron.

Pemerintah menilai penguatan pengawasan serta koordinasi lintas instansi menjadi kunci untuk mencegah jatuhnya korban penipuan perjalanan ibadah.

Melalui edukasi yang masif dan perbaikan sistem pendataan umrah yang lebih valid, diharapkan perlindungan terhadap jamaah Indonesia dapat semakin optimal.

(tis/tis)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |