Sidang Tuntutan Hina Suku Sunda Youtuber Resbob Ditunda

2 hours ago 4

Bandung, CNN Indonesia --

Kasus penghinaan suku Sunda dengan terdakwa Resbob alias Adhimas Firdaus, menuju babak akhir. Agenda sidang terhadap Youtuber tersebut sudah memasuki pembacaan tuntutan.

Namun begitu, pembacaan tuntutan untuk Resbob ditunda majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung. Penundaan dikarenakan jaksa penuntut umum belum siap.

"Penuntut umum belum siap dengan tuntutannya. Oleh karenanya sidang ditunda lagi, dan dibuka lagi hari Senin tanggal 13 April 2026. Demikian sidang ditutup," ujar Ketua Majelis Hakim Adeng Abdul Kohar, sesaat sesudah membuka sidang, Rabu (8/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai persidangan kuasa hukum Resbob, Fidelis Giawa menuturkan ia dan kliennya tidak mempersalahkan penundaan pembacaan tuntutan. Dengan penundaan itu, mereka mengaku memiliki waktu untuk membedah pemeriksaan, pembuktian, keterangan saksi dan lain-lainnya.

"Kalau kami senang-senang saja, kenapa kesempatan kami untuk mengeksplor pemeriksaan pembuktian, baik itu saksi, ahli, maupun barang bukti lebih leluasa waktunya," katanya di ruang sidang.

Fidelis pun berharap isi tuntutan yang nantinya dibacakan JPU proporsional. Fidelis beranggapan jika dalam sidang ada satu yang tak terbukti dilakukan Resbob yakni, mengenai terjadinya kekerasan terhadap orang atau barang.

"Artinya secara hukum ini tidak memenuhi untuk dijatuhkan vonis. Benar terdakwa sudah meminta maaf dan mengakui kesalahannya, artinya secara norma sosial bersalah, secara norma hukum itu lah yang harus diuji dengan mekanisme pemeriksaan terdakwa, pemeriksaan alat bukti, dan pembuktian yang sedang berjalan," katanya.

"Kita sedang menunggu bagaimana sikap Kejaksaan terhadap hasil pemeriksaan ini. Bagaimana mereka menyusun tuntutan, apakah berdasarkan fakta persidangan atau berdasarkan sekedar teori teori hukum yang tekstual tidak berdasarkan fakta," imbuhnya.

Senada dengan kuasa hukumnya, Resbob mengatakan ia pasrah atas apa yang dituntut oleh JPU. Ia mengaku ikhlas atas tuntutan yang akan dibacakan. Ia mengatakan, apa yang dituntut jaksa nanti menjadi jalan penebusan dosa.

"Saya pasrah apapun yang akan dituntut dan diberikan kepada saya. Saya ikhlas menerima semuanya. Kan, saya bilang kemarin ini bagian dari penebusan dosa saya. Artinya saya menyesal dan iktikad baik saya ada menjalani prosesi hukum sebaik mungkin," kata Resbob.

"Terima buat yang udah mendukung, mendoakan saya, Tolong terima saya menjadi bagian masyarakat Sunda karena seperti yang sama sampaikan sebelumnya, saya akan lanjut kuliah di Unpas dan akan saya buktikan," pungkasnya.

(csr/dal)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |