Yogyakarta, CNN Indonesia --
Tupon Hadi Suwarno alias Mbah Tupon (69) langsung sujud syukur begitu menerima kembali sertifikat atas tanah miliknya yang sempat 'raib' gara-gara ulah mafia tanah.
Pria lanjut usia (lansia) buta huruf asal Kasihan, Bantul, DIY itu melakukan sujud syukur bersama istrinya, Amdiyahwati (63). Keduanya lantas menangis haru.
Momen pengembalian sertifikat tanah dikemas seremonial dan dilangsungkan di teras depan kediaman Mbah Tupon, Dusun Ngentak RT 04, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, DIY, Kamis (9/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Acara turut dihadiri pejabat Pemkab, Kejaksaan Negeri serta Kantor Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bantul, beserta pengurus lingkungan setempat.
"Terima kasih kepada semuanya yang sudah membantu kami dari pertama sampai terakhir, saya tidak bisa membalas apa-apa, yang membalas nanti Yang Kuasa. Saya ucapkan terima kasih sudah didampingi," kata Mbah Tupon usai meneken cap jari berita acara penyerahan sertifikat dari pihak kejaksaan.
Mbah Tupon mengaku bahagia asetnya bisa kembali setelah setahun belakangan harus jadi objek sengketa. Dia bakal menyimpan baik-baik sertifikat miliknya itu.
"Setahun itu rasanya panas, buyer-buyer, sekarang ayem, tentrem, bisa tidur nyenyak, keluarga disertai keselamatan," kata pria yang berprofesi sebagai petani itu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bantul, Kristanti Yuni Purnawanti menyampaikan, penyerahan sertifikat dilaksanakan atas perintah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul setelah seluruh perkara--yang melibatkan aset berupa tanah seluas 1.655 meter persegi dan 292 meter persegi sebagai objek sengketa--dinyatakan inkrah.
Kristanti bilang, total lima perkara, terutama menyangkut penggelapan sertifikat tanah Mbah Tupon mulai masuk meja persidangan sejak tahun lalu dan melibatkan tujuh terdakwa. Satu perkara harus sampai ke tingkat kasasi dan putusannya telah dibacakan 11 Maret 2026 kemarin.
"Jadi semua putusan sudah berkekuatan hukum tetap, sehingga kami jaksa penuntut umum harus segera melaksakan putusan tersebut, salah satunya adalah mengembalikan barang bukti berupa tanah sebagaimana dalam sertifikat 2451 dan 2452 Bangunjiwo [...] dikembalikan kepada yang berhak, yaitu saksi Tupon Hadi Suwarno," ujar Kristianti.
Sertifikat 2451 ini sebelumnya secara ilegal telah dibalik nama atas kepemilikan Indah Fatmawati yang telah dipidana. Kejaksaan memastikan bahwa sertifikat ini nantinya bisa dikembalikan lagi atas nama pemilik semula, yakni Mbah Tupon.
Kabid Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Bantul, Yuni Andriyastuti merinci, untuk mengembalikan status sertifikat seperti semula maka Mbah Tupon terlebih dahulu wajib mengajukan pembatalan peralihan. Ini untuk menganulir perubahan status kepemilikan sertifikat dari atas namanya menjadi Indah Fatmawati.
Pembatalan diajukan ke Kanwil Pertanahan dengan dasar cacat administrasi yang dilandasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Bantul atas kasus terkait.
"Kami akan melakukan tahapannya dengan penelitian. Kemudian gelar kasusnya juga, kemudian gelar akhir, kemudian penerbitan SK Kanwil terkait dengan pembatalan peralihan," jelasnya.
"Setelah keluar SK-nya, itu baru didaftarkan ke kantor pertanahan untuk membatalkan yang atas nama Indah menjadi atas nama Mbah Tupon berdasarkan SK Kakanwil itu. Nah setelah itu baru sertifikat itu kembali ke atas nama Mbah Tupon," katanya.
Mbah Tupon merupakan lansia buta huruf, warga Dusun Ngentak RT 04, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, DIY yang pernah terancam kehilangan asetnya berupa tanah seluas 1.655 meter persegi serta dua bangunan rumah di atasnya diduga akibat ulah mafia tanah. Kasus ini sendiri mencuat April 2025 silam.
Asetnya terancam dilelang setelah sertifikat tanah miliknya secara janggal berubah status kepemilikan. Pemkab Bantul telah memberikan pendampingan hukum untuk perkara ini, sementara Kanwil Badan Pertanahan Negara (BPN) DIY memblokir sertifikat tanah milik Mbah Tupon yang berganti nama agar berstatus quo.
Polda DIY bersamaan dengan itu mengamankan 7 orang yang terlibat dalam kasus itu. Salah satunya adalah Rustamta alias BR (60), mantan lurah Bangunjiwo, Kasihan, Bantul sekaligus anggota DPRD Bantul periode 2014-2019 dan 2019-2024. Kasus ini naik ke meja hijau 8 September 2025.
(kum/isn)
Add
as a preferred source on Google

5 hours ago
5

















































