Jakarta, CNN Indonesia --
Dua anggota TNI terlibat kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di wilayah Jawa Barat (Jabar) dan Jawa Tengah (Jateng) pada tahun 2025.
Wakil Komandan Puspom TNI Marsekal Pertama Bambang Suseno menyebut saat ini pihaknya masih mendalami keterlibatan dua personel TNI di kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tahun 2025 itu diduga ada dua personel yang terlibat terkait dengan penyalahgunaan BBM. Ini masih dalam proses penyidikan di Pomdam wilayah," ujarnya saat konferensi pers, Jakarta, Selasa (7/4).
Bambang menegaskan TNI tidak akan memberikan ruang bagi prajurit yang terlibat penyalahgunaan BBM atau LPG subsidi. Ia memastikan proses hukum akan berjalan transparan sesuai dengan lokasi kejadian (locus).
"TNI tidak akan mentolerir, akan menindak tegas apabila ada terduga pelaku atau beking oknum TNI. Karena, ini sudah menjadi komitmen dari pimpinan bahwa ini akan ditindak tegas," ujarnya.
Ia menambahkan Puspom TNI juga membuka pintu bagi masyarakat yang memiliki informasi mengenai keterlibatan oknum TNI lainnya.
"Kami membuka kesempatan untuk pengaduan bagi rekan-rekan yang mengetahui, silakan, dilaporkan langsung ke Puspom TNI ataupun kepada Pomdam wilayah," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni mewanti-wanti agar tidak ada anggota polisi yang bermain atau menjadi 'beking' dalam bisnis ilegal ini.
"Setiap bentuk keterlibatan baik sebagai pelaku maupun sebagai backing akan dilakukan penindakan tegas oleh pimpinan. Tidak ada toleransi," jelasnya.
665 kasus penyalahgunaan BBM dan gas subsidi
Sepanjang tahun lalu hingga April ini, kepolisian Indonesia berhasil membongkar total 655 kasus penyalahgunaan BBM dan gas tabung (LPG) bersubsidi.
Mabes Polri menyebut total kerugian keuangan negara akibat penyalahgunaan BBM dan LPG mencapai Rp1,2 triliun pada tahun 2025 dan 2026.
"Tindak kejahatan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi telah mengakibatkan potensi kebocoran keuangan negara mencapai Rp1.266.160.963.200," ujar Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifudin dalam konferensi pers tersebut.
Nunung mengatakan nilai kerugian tersebut diketahui dari hasil penindakan penyalahgunaan BBM dan LPG yang dilakukan Bareskrim Polri dan Polda jajaran di seluruh Indonesia selama tahun 2025 dan 2026.
Ia merinci nilai kerugian negara akibat penyalahgunaan BBM subsidi sebesar Rp516.812.530.200 (Rp516,8 miliar) sedangkan untuk LPG bersubsidi sebesar Rp749.294.400.000 (Rp749,2 miliar).
Brigjen Irhamni merinci pada tahun 2025 terdapat 568 kasus yang berhasil diungkap dengan total 583 tersangka.
Sepanjang 2025, kata dia, penyidik berhasil menyita total 1,1 juta liter BBM jenis solar dan 127 ribu liter pertalite. Sedangkan untuk LPG subsidi 3 kilo yang disita mencapai 17,5 ribu tabung.
"Kemudian gas 5,5 kilogram sebanyak 516 tabung. Gas 12 kilogram dilakukan penyitaan 4.945 tabung. Kemudian gas 50 kilogram sebanyak 422 tabung," jelasnya.
Selanjutnya di sepanjang 2026, Irhamni menyebut pihaknya berhasil mengungkap total 97 kasus dengan jumlah tersangka yang ditangkap mencapai 89 pelaku.
Adapun rincian barang bukti yang telah disita pada periode ini yakni solar sebanyak 112.663 liter, gas 3 kilogram sebanyak 7.096, gas 5,5 kilogram sebanyam 425 tabung.
Kemudian gas 12 kilogram sebanyak 3.113 tabung, gas 50 kilogram sebanyak 315 tabung. Selanjutnya kendaraan yang digunakan sebagai alat untuk melakukan kejahatan baik roda 4 ataupun roda 6 sebanyak 79 unit.
(tfq/kid)
Add
as a preferred source on Google

4 hours ago
3

















































