Bos Maktour Tertawa Disebut Terima Illegal Gain dari Kuota Haji

4 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) Fuad Hasan Masyhur hanya tertawa saat dikonfirmasi perusahaannya yang diduga menerima keuntungan tidak sah atau illegal gain dari kuota haji tambahan tahun 2023-2024 sebesar Rp27,8 miliar.

Fuad selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi sekitar pukul 14.40 WIB. Dia juga menampik anak buahnya yakni Direktur Operasional PT Maktour, Ismail Adham, yang sudah ditahan KPK.

"Itu kata kamu," ujar Fuad di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fuad juga mengaku tidak tahu menahu perihal dugaan aliran uang kuota haji yang turut mengalir ke Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI 2024.

"Pastinya saya enggak mengerti sama sekali," aku Fuad.

Fuad yang juga merupakan Dewan Pembina Forum Sathu (Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah) menyatakan kehadirannya hari ini adalah sebagai bentuk tanggung jawabnya untuk memberikan kesaksian.

"Terima kasih ya. Saya memenuhi tanggung jawab saya untuk memberikan kesaksian," katanya.

Ini merupakan penjadwalan ulang pemeriksaan setelah sebelumnya pada 15 dan 2 Juni 2026 dirinya tidak memenuhi panggilan. Pada 2 Juni, Fuad beralasan masih berada di Arab Saudi untuk melaksanakan rangkaian ibadah haji. Dia pun meminta jadwal ulang dan disepakati tanggal 15 Juni 2026.

Namun, di tanggal tersebut, Fuad menyurati penyidik agar mengatur ulang agenda pemeriksaan karena kondisi kesehatan menurun.

Pemeriksaan terhadap Fuad untuk melengkapi berkas perkara empat orang tersangka. Yakni mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba yang baru ditahan pada 8 Juni lalu.

KPK menyatakan akan melimpahkan berkas perkara para tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam waktu yang bersamaan.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah mengidentifikasi lebih dari 300-an biro travel terlibat dalam kuota haji tambahan. Ada sejumlah biro travel yang ragu memberikan keterangan terkait praktik jual beli kuota haji tambahan.

KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP. Pasal ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp622 miliar.

(ryn/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |