Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendorong percepatan implementasi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Online sebagai bagian dari upaya memperkuat Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).
Langkah tersebut menjadi salah satu fokus pembahasan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan ETPD yang digelar bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Bank Pembangunan Daerah (BPD), pemerintah daerah (Pemda), serta sejumlah pemangku kepentingan terkait.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, menegaskan bahwa implementasi SP2D Online merupakan instrumen strategis untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan, akuntabel, efektif, dan terintegrasi secara digital.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini kita bisa bersama-sama bertemu untuk berdiskusi sekaligus mencari berbagai solusi terhadap pelaksanaan khususnya terkait dengan percepatan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah," ujar Fatoni saat membuka Rakor di Kantor Kemendagri, di Jakarta, Rabu (17/6).
Menurut Fatoni, SP2D Online tidak hanya mempercepat proses pencairan anggaran daerah, tetapi juga menjadi bagian penting dari transformasi digital pengelolaan keuangan daerah melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI).
Dalam kesempatan tersebut, ia mengapresiasi komitmen pemerintah daerah dan Bank Pembangunan Daerah yang telah mendukung implementasi SP2D Online di berbagai wilayah.
Fatoni menjelaskan, kehadiran OJK dalam rakor tersebut bertujuan memberikan pemahaman terkait aspek regulasi sekaligus pendampingan kepada pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan dalam mempercepat implementasi sistem tersebut.
"Sengaja kami hadirkan di sini dari OJK sebagai regulator sekaligus sebagai mentor dari pelaksanaan perbankan dan juga sekaligus nanti akan memberikan arahan bagaimana kita dalam melaksanakan percepatan ini," tutur Fatoni.
Fatoni menambahkan, pengelolaan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Pemilihan bank pengelola RKUD mempertimbangkan sejumlah aspek, antara lain reputasi dan kesehatan bank, kualitas layanan yang diberikan, serta manfaat yang dapat diberikan bagi pembangunan dan perekonomian daerah," jelas.
Sementara itu, perwakilan OJK, Aprianus John Risnad, menyatakan dukungannya terhadap percepatan ETPD sebagai bagian dari agenda nasional digitalisasi tata kelola keuangan publik.
Menurutnya, peran BPD sangat strategis dalam mendukung transformasi digital layanan keuangan pemerintah daerah. Karena itu, OJK terus mendorong penguatan kapasitas BPD melalui peningkatan permodalan, tata kelola teknologi informasi, manajemen risiko digital, hingga pengembangan sinergi melalui skema Kelompok Usaha Bank (KUB).
"Kita sudah membuat aturan mengenai maturitas digital dan segala macam yang Bapak-Ibu (BPD) sendiri kita minta untuk mengukur itu," kata John.
(ory/ory)
Add
as a preferred source on Google

1 hour ago
3
















































